Mancing itu ibadah


Banyak cara untuk mengisi waktu liburan di akhir pekan, di antaranya adalah memancing. Kegiatan yang satu ini membutuhkan modal yang tak sedikit, diantaranya membeli alat pancing, beli pangan pancing, dan berbagai aksesoris lainnya. Sebisa mungkin kita dapat mengatur dengan baik sesuai manajemen keuangan yang kita miliki, jangan sampai hobby yang mengasyikan ini menjadi bumerang pertengkaran dengan istri .

Ada sebagian orang yang belum memahami, apakah dalam ajaran islam memancing ikan itu diperbolehkan. Mereka beranggapan bahwa mancing ikan itu perbuatan dzolim karena menyiksa makluk hidup yang bernama ikan. Dimana pada saat mulutnya ikan kecantol kail pancing yang tajam maka ikan tersiksa dan meronta ronta karena menahan rasa sakit.

Logika yang dikembangkan bahwa kita tidak boleh menyakiti hewan bisa diterima, tetapi sebatas yang wajar. Tetapi yang jadi pertanyaan adalah: Apakah kalau kita sembelih dengan pisau yang tajam, lantas hewan itu tidak merasakan sakit? Apakah hewan itu jadi tersenyum ketika disembelih? Atau menari-nari kegirangan?

Hewan itu tetap merasakan sakit, dan meronta-ronta, kadang malah keluar suara teriakan tidak berdaya. Sama persis pada saat menyembelih kambing atau sapi. Lihatlah ekspresi wajahnya, pasti anda merasa kasihan kan..? Itu tandanya hewan itu tetap kesakitan saat lehernya diputus dengan pisau.

Hewan ikan memang tidak untuk disembelih, atau diibiarkan mati, baik karena ditangkap jaring, atau dipancing, atau diangkat ke darat hingga tidak bisa nafas, semuanya halal dan boleh. Bangkai ikan adalah salah satu dari dua bangkai yang halal dimakan.

Selama tidak ada larangan untuk memancing, maka itu artinya halalan thoyibah.. Sesungguhnya Allah Subhanahuwata'ala telah menciptakan alam semesta ini untuk manusia, sepenuhnya untuk kepetingan dan keperluan manusia. Semua hewan boleh dibunuh untuk dimakan dagingnya, kecuali hewan yang diharamkan untuk dimakan, namun jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan yang boleh dimakan.

Sebaiknya tidak melakukan peracunan dan penyetruman ikan di sungai, empang, danau dan lainnya, karena tindakan tersebut dapat merusak lingkungan. Yang mati bukan hanya ikan besar, tetapi ikan kecil-kecil pun ikut mati juga. Bahkan hewan lain yang berguna dalam keseimbangan rantai makanan juga ikut musnah.

Andaikan ikan hidup di dalam ember, disetrum silahkan saja. atau dibuang airnya hingga ikan itu mati, lalu dibelah isi perutnya, dibersihkan sisiknya, lalu diceburkan ke dalam minyak mendidih hingga gosong kehitaman, lalu dimasukkan ke mulut kemudian dikunyah-kunyah hingga hancur berkeping-keping masuk ke perut, semua itu adalah halal. Bahkan mendapat pahala, asal niatnya untuk ibadah kepada Allah.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيَ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Maidah : 96)

Dalam islam ada lima hal mengenai berburu binatang :

  1. Pada dasarnya berburu itu adalah mubah (boleh).
  2. Berburu bisa menjadi sunnah apabila bertujuan menutupi kebutuhan keluarga yang bukan wajib atau agar tidak meminta-minta atau untuk disedekahkan.
  3. Berburu bisa menjadi wajib apabila ditujukan untuk menutupi kebutuhan keluarga yang wajib atau sejenisnya.
  4. Berburu bisa menjadi makruh apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan bermain-main saja.
  5. Berburu bisa menjadi haram apabila dilakukan dalam keadaan berihrom atau di tanah haram atau melalaikannya dari kewajiban.

Begitu pula dengan hukum berburu binatang laut atau memancing ikan maka bisa dimasukkan kedalam lima hukum diatas. Akan tetapi perihal larangan berburu pada saat ihrom maka hanya pada binatang darat sebagaimana firman Allah di surat al Maidah diatas dan tidak dengan binatang laut.

Doa mancing (1)
Bismillah........Allahhullazi sakharo lakumul bahro ritajrial fulku fihi biamrihi walitab taghu min fadlihi wala allakum tasykurun.Terus tiupkan pada kail insya alloh dapat ikannya :)

Doa mancing (2)
Bismillahirrohmaanirrohiim
Allahumma innii as-alukal fauza 'indal liqaa'wan
nashra'indal qadhaa wa manaazilasy syuhadaa-i
wa'aisyas su'adaa-i wan nashra'alal a'daa-i wa
muraafaqatal anbiyaa-i

Semoga bermanfaat, jazakumulloh khoiron katsiro.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

1 Response to "Mancing itu ibadah"

  1. Unknown says:
    10 Desember 2015 pukul 14.19

    maksud doa 1 dan doa dua tu apa ya...?

Posting Komentar